MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM. – Lagi-lagi warga asal Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan Direktorat Narkoba Polda Sulbar setelah terbukti memiliki sabu saat di geledah oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba, Selasa (20/2/24).
Direktur Narkoba Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan, berawa dari penangkapan terduga pengguna sabu yang diketahui identitasnya “B” (26) memang merupakan warga asal Pinrang dan sehari-hari bekerja sebagai petani.
“B” diringkus oleh tim Subdit I Ditresnarkoba, lanjut Ditresnarkoba saat sedang melintas di wilayah Polman dan istrirahat di pekarangan Masjid di Jalan H. Addi Depu Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, Sabtu (17/2/24) sekitar 21.30 wita.
Penangkapan terhadap “B” dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa “B” sering melakukan transaksi narkoba dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 sachet plastik klip dibalut isolasi hitam dan kertas almunium foil rokok yang diduga berisi sabu.
Sementara itu, dari hasil interogasi “B” mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari “AA” yang juga merupakan warga asal Pinrang Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, tim Subdit I langsung mendatangi kediaman “AA” (43) di Jalan Sulili, Lingkungan Libukang, Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu dini hari (18/2/24).
Saat ini “B” dan “AA” beserta barang bukti berupa sabu dan kendaraan milik “B”diamankan di kantor Ditnarkoba Polda Sulbar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, atas perbuatannya “B” dan “AA” keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (*)