Sirekap Bukan Hasil Final

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar menjelaskan kegunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dalam Pemilu Tahun 2024. Sirekap adalah aplikasi yang disediakan oleh KPU RI untuk menginput hasil pemilu tiap TPS, agar dapat dengan mudah diakses oleh publik se-Indonesia melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

Kemudian, Sirekap sifatnya sebagai alat bantu yg disediakan oleh KPU.
Data perolehan hasil berdasar foto C.Hasil (image) yang diinput oleh KPPS ke Sirekap disajikan pada dua data, yaitu data yang ada dalam gambar dan data input isian yang bersumber dari gambar C.Hasil. Potensi berbeda ada karena yang mengisi data tersebut adalah KPPS.

Hasil dalam Sirekap bersifat sementara dan bukan sebagai data yang akan dijadikan penetapan hasil Pemilu 2024. Kemudian di poin 5, data dalam Sirekap dapat dijadikan bahan pembanding oleh publik atau saksi dalam proses pleno terbuka rekapitulasi di setiap tingkatan, mulai dari PPK, KPU Kabupaten ,KPU Provinsi sampai KPU RI.

“Jadi C.Hasil S/Salinan yang dimiliki saksi peserta pemilu ditambah data hasil dalam Sirekap, termasuk data dari Bawaslu akan menjadi bahan awal dalam menguji data penyelenggara pemilu dalam proses pleno rekapitulasi di setiap jenjang,” kata Usman, Kamis (15/2/24).

Apabila ditemukan kesalahan penulisan dalam proses input Sirekap, akan dikoreksi dalam proses rapat pleno terbuka di setiap jenjang sebagimana dimaksud point lima. Jika menemukan data hasil pemilu yang bermasalah dalam Sirekap, dapat disampaikan dalam rekap pleno terbuka melalui saksi peserta pemilu dan penyelenggara Pemilu.

Dalam regulasi sangat jelas bahwa hasil Pemilu diproses melalui pleno terbuka yang hadiri oleh peserta itu sendiri. “Hasil dalam Sirekap bukan hasil final,” jelas Said. (*)

  • Bagikan