BANGKA, RAKYATSULBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Apostille ,kekayaan intelektua dan Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2024 di Kantor Graha Maras Pemkab Bangka, Rabu (7/2/24).
Staf Ahli Politik dan Pemerintahan, Restunemi menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman hukum yang lebih luas kepada para peserta yang merupakan Kepala Desa dan Lurah Se-kabupaten Bangka.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi ini yaitu mendorong pendaftaran PJA tahun 2024, memperkenalkan produk layanan Apostille dan juga menyampaikan Selayang pandang Kekayaan Intektual komunal (KIK) terutama Indikasi geografis (IG).
“Paralegal Justice Award tahun 2024 merupakan penghargaan yang diberikan atas kolaborasi (BPHN Kemenkumham, Mahkamah Agung, BPIP) serta (Kemendagri dan Kemendesa) kepada Kades/Lurah yang bertindak sebagai juru damai di masyarakat (Non-Litigation peacemaker) dan kepada Desa/Kelurahan yang mampu mendorong peningkatan ekonomi, modal, dan investasi diwilayahnya,” ujar Harun.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada saat ini sudah ada 35 orang pendaftar dan 4 orang pendaftar diantaranya dari Kabupaten Bangka.
“Tercatat di Kabupaten Bangka yang sudah mendaftar PJA Tahun 2024 yaitu Kades Petaling, Kades Cit, Kades Karya Makmur, dan Lurah Sungailiat,” ujarnya.
Harun juga menyampaikan terkait layanan Apostille yang merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (Negara yang tergabung dalam konvensi Apostille).
“Layanan Apostille ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dalam proses Legalisasi dokumen publik,”tutur Harun.
Adapun pencetakan dokumen Apostille di Provinsi Babel sekarang sudah bisa dilakukan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Babel.
Dalam kesempatan yang sama Harun juga menyampaikan selayang pandang tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG) yang ada di Provinsi Babel.
Tercatat ada beberapa potensi yang bisa didaftarkan pada KIK dan IG di Provinsi Babel terutama di Kabupaten Bangka.
“Harapannya Kades/Lurah dan pemerintah daerah dapat mendorong pencatatan potensi KIK dan IG sehingga kekayaan intelektualnya terlindungi hukumnya,” tambah Harun.Sebutkan 14 potensi IG di babel. (*)