MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Barat (Karantina Sulbar) melakukan pelepasliaran terhadap 35 ekor kepiting bakau yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dan dibawah ukuran (<12 cm), Selasa (6/2/24).
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Khaeruddin menjelaskan, tindakan karantina berupa pelepasliaran tersebut telah sesuai dengan amanat Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 dan PermenKKP Nomor 16 Tahun 2022.
“Upaya pemasukan penyelundupan Kepiting ini tanpa disertai dokumen persyaratan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 35 UU No. 21/2019, selain ukuran Kepitingnya tidak memenuhi standar sesuai Pasal 8 Permen KKP No. 16/2022 sehingga kami lepas liarkan,” ujar Khaeruddin.
Khaeruddin menambahkan, pemasukan penyelundupan kepiting ini berasal dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang masuk melalu alat angkut Tol Laut dan Kapal Fery.
Pemilik barang berusaha mengelabui petugas dan tidak melaporkannya. Namun atas kesigapan pejabat karantina yang siaga di pelabuhan menemukan barang tersebut dan melakukan penahanan sementara serta pemeriksaan lebih lanjut.
“Tindakan karantina yang dilakukan sejauh ini dimaksudkan sebagai langkah dan tanggungjawab bersama dalam mitigasi risiko penyebaran hama penyakit berbahaya menular strategis, dan pengelolaan budidaya yamg baik” tambah Khaeruddin.
Sementara itu, Nurhaedah selaku Ketua Tim Kerja Karantina Ikan menjelaskan bahwa sebelum dilepasliarkan, kepiting tersebut merupakan hasil tahanan sementara Pejabat karantina yang bertugas pada tanggal 3 dan 6 Februari 2024.
“Karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal, termasuk komoditi lartas maka kita tahan dan selanjutnya dilepasliarkan,” ujar Nurhaedah.
Secara terpisah, Umar selaku Kepala Karantina Sulbar mengatakan pelepasliaran kepiting bakau merupakan kegiatan mengembalikan kepiting ke alam ataupun habitat asalnya sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga keseimbangan ekosistem lingkungan.
“Kita berharap, kegiatan ini dapat tersampaikan kepada masyarakat agar lebih patuh untuk lapor karantina serta bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam kita,” harap Umar. (*)