Umar Muhammad H. Baco Lc Mahasiswa Asal Sulsel Selesaikan Ujian Akhir Magister S2 di Universitas Al Azhar Mesir

  • Bagikan
Umar Muhammad H. Baco Lc.MA, mahasiswa Indonesia asal Sulawesi Selatan bermukim di Jakarta telah menyelesaikan ujian akhir tesis program studi magister (S2) Fakultas Syariah Islamiyyah, Universitas Al Azhar Mesir

MESIR, RAKYATSULBAR.COM — Pada 27 Januari 2024, Umar Muhammad H. Baco Lc.MA, mahasiswa Indonesia asal Sulawesi Selatan bermukim di Jakarta telah menyelesaikan ujian akhir tesis program studi magister (S2) Fakultas Syariah Islamiyyah, Universitas Al Azhar Mesir dengan mempertahankan judul tesis “Studi Analisa Fiqih dalam Hukum Waris Islam dan Undang – Undang Indonesia” dengan nilai sangat memuaskan di Auditorium Muhammad Fuad, Fakultas Syariah, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.

Dengan antusias tinggi, sidang berlangsung selama dua setengah jam. Di hadapan Promotor Prof. Dr. Abdul Aziz Atho’ Guru Besar Fiqih Jurusan Syariah dan Perundang-undangan (Qanun) di Fakultas Studi Islam dan Arab (Ex. Wakil Dekan Jurusan Syariah dan Qanun, Universitas Al Azhar), DR. Abul Khoir Nasy’at Ahmad Guru Besar Fiqih di Fakultas Studi Islam dan Arab, Universitas Al Azhar Mesir.

Dengan Penguji Eksternal, Prof. Dr. Farahat Abdul ‘Athi, Guru Besar Fiqih Jurusan Syariah dan Qanun, Universitas Al Azhar (Ex. Dekan Fakultas Syariah dan Qanun, Universitas Al Azhar, serta Anggota Pengurus Lembaga Fatwa Universitas Al Azhar, Prof. DR. Abdul Mutholib Himdan, Guru Besar Fiqih Fakultas Dirasah Islamiyah Banat Sadat (Ex. Dekan).

Penelitian mendalami hukum perdata dan adat istiadat Indonesia yang berkaitan dengan “warisan”, dengan menggunakan buku “Kompilasi Hukum Islam” yang menjadi rujukan mendasar bagi hakim pengadilan syariah dalam mengambil keputusan. Ia juga membandingkan temuan ini dengan yurisprudensi Islam. Tujuan utamanya adalah untuk mengukur penerapan hukum Islam di Indonesia, negara dengan populasi Islam terbesar.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar putusan dalam “kompilasi Hukum Islam” sejalan dengan yurisprudensi Islam, meskipun terkadang ada beberapa pendapat yang menyimpang. Hal ini berbeda dengan hukum dan adat istiadat Indonesia yang mengatur pewarisan melalui aturan buatan manusia dan bukan berdasarkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan tesis ini, Umar mengharapkan dan mengajak keluarganya secara khusus dan seluruh umat Islam secara umum untuk menghidupi dan mengimplementasikan fiqih waris sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan Allah Yang Maha Adil.

Dalam sidang tesis ini, dihadiri oleh Guru Besar Fiqih Al Habib Ahmad Bin Abdurrahman Al Maqdi, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Bambang Suryadi. Atase Perdagangan KBRI, Muhammad Syahran Bhakti S. Staf Atase Perdagangan, Syamsu Alam Darwis dan Amir Syarifuddin.

Staf Fungsi Ekonomi, Hasbiallah Alwi. Pengurus Ikatan Pondok Modern (IKPM) Gontor, dan sekitar 150 mahasiswa Indonesia yang sedang menimba ilmu di Kairo. (*)

  • Bagikan