MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Dua pemuda asal Pasangkayu harus berurusan dengan Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sulbar setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Dirnarkoba Polda Sulbar Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra mengatakan, Kedua pelaku yang diamankan yakni MP (27) warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, dan HR (27) warga Lingkungan Mekar Indah, Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Pasangkayu.
“Kedua pelaku diamankan kamis 25 Januari 2024, sekitar Pukul 20.00 Wita. tepatnya di salah satu rumah Kost yang berada di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat,”ungkap Christian Rony Putra, Sabtu 27 Januari 2024.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku MP (27) yakni 14 sachet klip berisi sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone, 1 unit sepeda motor matic bernomor polisi DN 6654 IJ dan uang tunai Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
Sementara dari tangan pelaku HR (27), petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 13 sachet klip berisi sabu, 1 sachet klip besar berisi sachet kosong, 1 buah wadah berbentuk lingkaran berwarna hitam, 1 buah sendok takar dari potongan pipet bening dan 1 unit Hp Android Merk Redmi warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini kedua tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara dari pengakuan para tersangka barang narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seorang yang berdomisili di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. (*)