MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Direktorat Narkoba Polda Sulbar langsung merilis tangkapan barang haramnya berupa sabu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/15/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar tanggal 19 Januari 2024.
Direktur Narkoba Kombes Pol Christian Rony Putra membeberkan, A (59) yang diringkus oleh Tim Subdit III dibawa pimpinan Kompol Eduard Steffry Allan di salah satu rumah yang ada di Batulaya Desa Batulaya, Kecamatan Polman.
Diketahui, A ini merupakan Bandar yang telah menjadi target operasi sejak satu tahun terakhir.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan A sebanyak 4 Saset plastik sedang dengan berat bruto 44,62 gram.
Diketahui, A (59) masuk daftar jaringan Internasional karena memperoleh barang haram yang akan diedarkan dari Tawau Malaysia lewat pengantaran paket di perbatasan Pare-Pinrang Sulawesi Selatan.
“Kronologinya A yang sudah lama jadi target operasi dan berhasil diringkus pada alamat yang disebutkan sebelumnya, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AR yang berdomisili di Tawau Malaysia,”terangnya, Kamis (25/1/24).
Dimana aksi kolaborasinya itu, sudah kali keduanya ia lakukan, dimana sebelumnya pada tahun 2022 sekitar kurang lebih 50 gram dan pada tahun 2024 sebanyak 74 gram.
“Karena aksinya yang kedua berhasil diendus oleh Tim Subdit III Narkoba dari 74 gram sebelumnya sisa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44,62 gram,”ungkapnya.
Dengan diamankannya barang bukti narkotika jenis sabu itu maka dapat menyelamatkan kurang lebih 352 jiwa.
Sementara itu, atas perbuatannya A dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)