MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Pejabat karantina dalam pengawasan rutinnya di Pelabuhan Ferry Mamuju kembali menahan sejumlah komoditas, yakni hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan asal Kalimantan.
“Komoditas yang kami tahan ada 45 batang bibit durian, 11 batang bibit mangga, 2 batang bibit kelapa, 2 batang bibit jeruk, dan 2 ekor kucing persia,” terang Khaeruddin Ketua Tim Penegakan Hukum BKHIT Sulbar.
Ia pun menjelaskan, penahanan bermula ketika KM. Laskar Pelangi bersandar di pelabuhan, Pejabat karantina yang mengawasi lalu lintas media pembawa menemukan sejumlah komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak memiliki sertifikat karantina dari daerah asal.
“Setelah ditahan, kami juga melakukan edukasi kepada pemilik media pembawa tersebut untuk melaporkan kepada Pejabat karantina ketika hendak membawa atau mengirim komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan,” ungkapnya.
“Penahanan berlangsung selama 3 hari dan akan dilakukan penolakan atau dikembalikan ke daerah asal apabila pemilik tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan yang dimaksud,” sambungnya.
Menurutnya, pelaksanaan pengawasan di pelabuhan merupakan sinergitas antar instansi yaitu BKHIT Sulbar, ASDP, KP3 Laut Mamuju, dan LANAL Mamuju.
Sementara itu, Kepala Karantina Sulawesi Barat (Sulbar ) Umar menyatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan di seluruh satuan dan tempat layanan karantina untuk memperkecil kemungkinan media pembawa yang lolos dan tidak lapor karantina.
“Kami mendukung setiap kegiatan pelaku usaha atau pengguna jasa, namun kami juga meminta untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” tukasnya. (*)