MAROS, RAKYATSULBAR.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang perlindungan pekerja rentan APBD Maros Tahun 2024.
Penandatanganan PKS Perlindungan Pekerja Rentan APBD 2024 Kabupaten Maros ini ditandatangani oleh Bupati Maros dan penandatanganan MOU oleh Sekda Maros.
Penandatanganan pihak BPJS Ketenagakerjaan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hary Sujana.
Selain penandatanganan kerjasama, juga dilakukan penyerahan klaim jaminan kematian kepada dua ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Anggota KORPRI Unit Pemerintah Kecamatan Lau Kabupaten Maros dan Imam Desa Pakere Kecamatan Simbang Kabupaten Maros.
“Saya berharap dengan penandatangan MOU dan PKS ini diharapkan seluruh pekerja rentan yang ada di Kabupaten Maros dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, “terang I Nyoman Hary Sujana . (*)