Gepal Terdakwa Pembunuh Gadis Mamasa di Vonis 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Hasbullah alias Gepal di Vonis 15 tahun penjara (Foto: Muh.Fajrin/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Pengadilan Negeri (PN) Mamuju melakukan sidang putusan terhadap Hasbullah alias Gepal terdawa, di ruang sidang Utama Garuda, Jl. Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis, (18/1/24).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut bersalah terhadap Hasbullah alias Gepal, Pasal 80 Ayat 3 JO pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014, pidana penjara selama 15 tahun dan denda 2,5 milliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam agenda pembacaan sidang putusan yang di Ketuai oleh Muhajir Mawardy dan hakim anggota Rivai dan Achmad Ali. Terdawa telah terbukti bersalah dengan UU 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan 15 tahun penjara dan denda 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Diketahui, Hasbullah alias Gepal terdakwa terbukti dalam kasus pembunuhan (H) gadis asal Mamasa yang merupakan kekasihnya.

Dimana Gepal tega menghabisi nyawan lantaran kesal karena menolak melayaninya.
Sehingga demikian terjadi cekcok antara pelaku dan langsung mencekik lehernya hingga korban tak bernyawa lagi. Setelah korban meninggal pelaku pun membuangnya di bawah Jembatan Jl Arteri, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat. (Mfj).

  • Bagikan