MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar resmi manahan dua tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kedua tersangka tersebut terjaring OTT di rumah pribadi tersangka DJ di jalan Husni Thamring di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, pada Rabu malam sekira pukul 23.00 WITA.
Diketahui, kedua tersangka tersebut berinisial JD (52) merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) di Kabupaten Mamuju, sedangkan tersangka AL (57) merupakan Kontraktor pekerja tersebut.
Dimana, kedua tersangka JD dan AL terjaring Operasi Tangkap Tangan OTT kasus suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2023.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulbar AKBP Hengky, saat menggelar Konferensi pers mengatakan, per tanggal 4 Januari sampai pada 23 dua tersangka tersebut resmi ditahan.
AKBP Hengky menjelaskan dalam OTT tersebut pihaknya berhasil mengamankan uang 65 juta dan beberapa alat komunikasi hingga dokumen catatan yang ditemukan pada rumah tersangka.
Ia pun menyebutkan kasus sup ini berkaitan dengan pembangunan SD di Kalkulasan di Kecamatan Tommo senilai 483 juta
“Jadi kasus OTT ini kami sudah menetapkan dua tersangka yakni JD dan Al,”jelasnya.
Kedua tersangka tersebut terancam kurungan penjara paling singkat 2 sampai 20 tahun dan denda sekitar 200 juta hingga 1 Milliar. (*)