PANGKALPINANG, RAKYATSULBAR.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto lantik 9 orang Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Pangkalpinang Periode 2023-2026 di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Senin (18/12).
Kesembilan orang yang dilantik tersebut adalah dari Unsur Pemerintah yakni, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto), Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya (Muhammad Iqbal), serta Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (M. Bangbang).
Dari Organisasi Notaris yaitu (Haryadi, Muhammad Ukasyah, dan Yokeu Adi Nursahid).
Lalu dari Unsur Akademisi yaitu, Riyadi (Universitas Pertiba), Rio Armanda Agustian (Universitas Bangka Belitung), dan Dr. Syafri Hariansah (Universitas Pertiba).
Bertindak sebagai saksi pada pelantikan yakni, Kepala Bidang HAM (Suherman), serta Kepala Bidang Intelijen Penindakan Keimigrasian (Teguh Setiadi).
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dalam amanatnya menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan Notaris, bahwa Majelis Pengawas (MPD, MPW, MPP) terdiri dari Unsur Pemerintah, Organisasi Notaris dan Ahli/Akademisi.
Majelis Pengawas Daerah (MPD) berperan dalam fungsi pengawasan karena memiliki kecenderungan bersinggungan langsung dengan notaris, dan diberikan kewenangan yang mengharuskan pemeriksaan berkala protokol notaris 1 x 1 tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu.
Disampaikan Harun, Majelis Pengawas berperan penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, agar ada kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat diwujudkan.
MPD berwenang melakukan pemeriksaan yang berasal dari hasil pemeriksaan berkala, proses hukum dan/atau fakta hukum lainnya.
“Majelis Pengawas diharapkan terus meningkatkan pembinaan, agar para notaris menerapkan prinsip kehati-hatian. Sehingga notaris dapat menghindari perilaku yang melanggar kode etik, dan melanggar hukum,” pesan Harun. (*)