KPU Mamuju Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, tertarik ? Ayo Daftar !!

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kabar gembira bagi kamu yang ingin terlibat dalam menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 yang melingkupi Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota DPD, Pemilihan Anggota DPR RI, Pemilihan DPRD Tingkat Provinsi dan Anggota DPRD Tingkat Kabupaten.

Adapun Persyaratan menjadi Anggota KPPS, sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia;

berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

tidak menjadi anggota Partai Politik;

tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

sehat secara rohani;

bebas dari penyalahgunaan narkotika;

tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

  1. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  2. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  3. Daftar Riwayat Hidup; dan
  4. Pas Foto Berwarna 4×6.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa masing-masing Setiap Hari pada Jam Kerja dan Hari terakhir sampai dengan Pukul 23.59 WITA. Waktu setempat sejak    tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.

Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Mamuju, Alamat: Jl. H. Mustafa Katjho (Kompleks Perumahan Graha Nusa), Kontak: AL TASMIN (HP 085 333 174 600), SYARMILA RAZAK (085 299 973 659), ISWARDI (085 337 552 988). (*)

  • Bagikan