MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Bawaslu Kabupaten Mamuju sedang menangani dua kasus pelanggaran netralitas ASN pada tahapan Pemilu 2024 ini.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Mamuju, Zulkifli mengatakan, kedua kasus itu terkait pelanggaran ringan yakni memposting calon legislatif dan satunya lagi melike postingan salah satu Caleg.
“Salah satunya memposting calon anggota legislatif dan satunya lagi met like postingan yang bermuatan calon legislatif tertentu,”jelasnya, Sabtu malam (9/12).
Kedua kasus ini telah dilimpahkan Bawaslu mamuju ke Komisi ASN untuk diproses.
“Keduanya telah kita limpahkan untuk diproses,”pungkasnya. (*)