MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –– Kuasa Hukum kasus pelecehan di Kabupten Mamasa desak agar pihak Polres Mamasa untuk segera menetapkan tersangka.
Hal itu, Busman Rasyid dan Agung selaku pengacara muda di Mamuju, yang juga sebagai penerima kuasa meminta agar pihak kepolisian Polres Mamasa untuk segera memproses kasus dugaan pemerkosaan tersebut dan menetapkan tersangka.
“Kami selaku penerima kuasa, meminta kepada penyidik untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar Busman, Jumat (1/12).
Menurutnya, sejumlah barang bukti termasuk rekaman pengakuan pelaku sudah diserahkan kepada penyidik. “Menurut hemat kami, dua alat bukti sudah terpenuhi,”jelasnya.
Ia pun berharap, penyidik segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan mengamankan pelaku yang hingga saat ini masih berkeliaran di tengah – tengah masyarakat.
Diketahui, pelecehan tersebut dialami oleh seorang perempuan (56) dengan nama samaran Yun, merupakan warga Desa Ulu Salu, Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa mendapatkan perlakuan kekerasan seksual.
Kejadian itu terjadi pada tanggal 10 Oktober 2023, korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh, yang dilakukan oleh pelaku inisial DT Warga Desa Sapan, Kecamatan Pana Mamasa.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Mamasa dengan nomor LP/B/64/XI/2023/SPKT/Polres Mamasa/Polda Sulbar, ditangani oleh unit PPA Mamasa.
Namun hingga saat ini, keluarga korban belum mendapatkan keadilan bahkan berbagai informasi simpan siur beredar di Masyarakat. (*)