MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kejaksaan Negeri Majene telah memastikan akan menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene pada tahu anggaran 2020 senilai 22,5 Miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene Beny Siswanto, saat ditemui sejumlah Wartawan di Maleo Mamuju usai mengikuti Rakerda Kejati Sulbar mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu.
” Soal kasus dugaan korupsi dana hibah, kami telah tetapkan dua tersangka, dengan kerugian sebesar 1 milliar, “terang Beny Siswanto, Selasa (28/11).
Ditanya soal indentitas kedua tersangka dugaan korupsi tersebut, kata dia, pihaknya belum bisa memberikan informasi identitas.
“Nantilah, kami sampaikan identitasnya, kalau keduanya kami sudah tahan baru kami sampaikan identitas pelaku tersebut,”tukasnya. (Sdr)