MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Netralitas ASN mengacu pada prinsip pegawai negeri sipil (PNS) harus netral dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait politik.
Hal ini penting untuk memastikan, ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan tertentu.
Olehnya itu, Pemprov Sulbar bersama Pemkab se-Sulbar melakukan ikrar netralitas ASN sebagai komitmen pemerintah menyuksesian pemilu 2024. Penandatanganan dilakukan dalam apel virtual yang dilaksanakan Senin, (27/11).
PJ Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh dalam Apel pagi secara virtual, menegaskan larangan bagi ASN menampilkan bentuk dukungan terhadap atribut kampanye pada ruang-ruang digital.
” Jangan memberikan like, subscribe, share terhadap atribut kampanye di grup WhatsApp, media sosial, jangan juga berkomentar kalau ada kiriman,” tegas Sestama BNPP ini.
Apalagi jika ditemukan ASN bergabung atau menjadi anggota salah satu partai politik, maka dipastikan urusannya ke KASN. Sanksinya bisa dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Olehnya, Ia menyarankan jika bergabung dengan anggota politik sebaiknya mundur dari ASN.
“Jadi bapak-bapak, ibu -ibu kita berhati hati, kita bertindak cermat,” tutup Zudan. (*)