MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Ketua DPRD Sulbar, Dr.Hj. St. Suraidah Suhardi menyambut kunjungan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (23/11)
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan simbolis penyerahan santunan JKM kepada Tenaga Kerja Maisyurah Syarifuddin yang diterima oleh ahli waris an. Ridwan dengan nominal sebesar Rp. 42.000.000 dan santunan JKK kepada Tenaga Kerja Sunusi yang diterima oleh ahli waris Murni Perusahaan PTa. Manakarra Unggul dengan nilai nominal Rp. 276.893.747.
Ketua DPRD Sulbar Suraidah menyambut baik audiensi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulbar.
“Kita berharap dapat terus bekerjasama dan bersinergi dalam program pemerintah daerah, khusunya dalam memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat,” ucap Suraidah.
Kunjungan Kepala Kantor BPJS Ketenagkerjaan Wilayah (Kakanwil) Sulawesi Maluku Mintje Wattu didampingi Ketua Dewan Pengawas, Muhammdad Zuhri Bahri, Anggota Dewan Pengawas, Agung Nugroho dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Akhmad Hidayat. Kepala Bidang Kepesertaan, Insan Alif serta Kepala Bidang Umum dan SDM, Amiruddin.
Kakanwil Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu memaparkan program-program BPJS Ketenagaankerjaan ke depan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat.
Dewan Pengawas, Muhammad Zuhri Bahri menjelaskan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat merespon dengan baik dan akan terus mendukung berjalannya program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Berdasarkan uu 24 pasal 22 ada 4 tugas diberikan tanggung jawab kepada Dewan Pengawas yakni, mengawasi terkait dengan pelaksanaan kebijakan jaminan sosial ketenaga kerjaan, mengawasi terkait pengelolaan dana,dimana ada dana yang yang bersumber dari dana iuran dan dana badan, memberikan nasihat petimbangan kepada direksi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Memberikan laporan dan pertanggung jawaban kepada presiden minimal 1 tahun sekali,” ungkapnya. (*)