MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Polsek Sampaga dan unit Resmob Polresta Mamuju berhasil meringkus satu orang terduga pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawa umur.
Berdasarkan hasil laporan salah satu orang tua korban pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur kepada pihak kepolisian.
mendegar soal itu, Polsek Sampaga dan unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju langsung respon cepat, dan berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur tersebut
Diketahui, identitas terduga pelaku atas nama inisial MH (49), seorang pedagang.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan kronologis kejadian awalnya pelaku mengajak anak laki-laki dibawah umur para calon korban kerumahnya untuk bermain – main dengan mengiming – imingi uang, sehingga disitu korban diajak masuk dikamar pelaku, selanjutnya pelaku memegang kemaluan korban kemudian pelaku mengoral dan mengisap pxnxs korban hingga pelaku merasa puas dan tersalurkan hasratnya.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial MH membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis sesuai dengan laporan warga tersebut diatas.
Hingga saat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan diruangan sat Reskrim Polresta Mamuju. (rls/*)