MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Koperasi dan UMKM Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan kepada pelaku koperasi dan UMKM.
Sosialisasi berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, pada Rabu, 22 November 2023.
Hadir di kesempatan itu, Para Pelaku Koperasi dan UMKM dari Kota Makassar. Pada Sosialisasi ini, dijelaskan kepada Pelaku Koperasi dan UMKM perilah pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, manfaat serta program-program dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Program perlindungan ketenagakerjaan ini telah dirasakan manfaatnya, dan ini merupakan instruksi presiden untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Sarwhanti Dwi Sulastry selaku narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan
Sarwhanty menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan salah satu tindak lanjut Perjanjian Kerjasama (PKS) Kementerian Koperasi dan UKM dengan BPJamsostek tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Ekosistem Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama itu meliputi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ekosistem Koperasi dan UKM seperti penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan non-ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM.
“Termasuk meliputi perlindungan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, serta integrasi data koperasi dan UKM dengan BPJamsostek khususnya terkait data BPUM dan KUR,” papar Sarwhanti
Sosialisasi kepada pelaku Koperasi dan UMKM ini, telah dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan setiap minggunya, ini merupakan sosialisasi ke-3 yang telah dilaksanakan.
I Nyoman Hary Sujana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar berharap, sosialisasi seperti ini dapat membawa dampak baik bagi pelaku koperasi dan UMKM sehingga mereka paham betul manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan. Dan kami berharap seluruh pelaku koperasi dan UMKM khususnya di Kota Makassar dapat terlindungi porgram BPJS Ketenagakerjaan.