MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi berkomitmen tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan energi di seluruh Wilayah Sulawesi. Pertamina saat ini telah bekerjasama dengan beberapa supermarket dalam pemenuhan LPG Non Public Service Obligation (PSO) sebagai sub penyalur resmi Pertamina di seluruh Sulawesi.
Pertamina telah menghadirkan ketersediaan LPG Non PSO melalui Modern Outlet di wilayah Sulawesi guna mempermudah akses untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan bahan bakar dalam kehidupan sehari-hari.
Modern Outlet yang tersebar di wilayah Sulawesi sebanyak 468 ini diantaranya tersebar di Sulawesi Selatan sebanyak 93 Outlet, Sulawesi Tengah sebanyak 56 Outlet, Sulawesi Tenggara sebanyak 22 Outlet, Sulawesi Utara sebanyak 122 Outlet dan Gorontalo sebanyak 140 Outlet.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menyampaikan pihaknya menjamin pasokan LPG Non Subsidi selain LPG 3 Kg subsidi sebagai alternatif bahan bakar memasak bagi masyarakat.
“Kami telah menyediakan LPG Non Subsidi seperti Bright Gas baik ukuran 12 kg dan 5,5 Kg sebagai alternatif bagi masyarakat yang seharusnya tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg. Dengan ukurannya yang tidak berbeda jauh dengan 3 Kg, Bright Gas Kg cukup ringan dan mudah dibawa serta mempunyai keunggulan yaitu teknologi double spindle valve system, sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga. Dengan begitu harapannya masyarakat juga lebih tertarik menggunakan Bright Gas 5,5 Kg,” ucapnya.
Bright Gas 5,5 kg sebetulnya bukan barang baru bagi masyarakat karena sudah tersedia di Outlet Bright Gas, Pangkalan LPG 3 Kg dan juga di Modern Outlet serta di beberapa SPBU di wilayah Sulawesi.
Fahrougi menambahkan, “Melalui Call Center 135, konsumen juga bisa memesan LPG Non Subisidi yang akan diantar melalui agen terdekat, dan harganya lebih murah dibanding pengecer atau non sub penyalur resmi Pertamina.”
Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat 8 golongan yang dilarang menggunakan LPG 3 yaitu Restaurant, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertaninan yang belum mendapatkan konversi dari Pemerintah. Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya. (*)