POLMAN, RAKYATSULBARA.COM –Tim Pokja Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali melakukan intervensi Penanganan 4+1 di Kabupaten Polman, khususnya di Kecamatan Limboro Kabupaten Polman, Selasa, (13/11).
Kali Ini Tim Pokja Sekretariat DPRD Prov. Sulbar berkolaborasi bersama Tim Pokja DP3AP2KB dan turun langsung ke lokasi tersebut dalam Rangka Pengumpulan dan Komfirmasi data terkait penanganan 4+1. Dirangkaikan dengan Pembinaan Promosi kesehatan dan Konseling Kesehatan Reproduksi oleh Tim Pokja DP3AP2KB.
Acara ini di hadiri Kadis DP3AP2KB Hj. Jamalia Haruna SH, MH, Sekertaris DP3AP2KB Dr. Muhammad Ihwan, Analis Hukum Ahli Muda DPRD Prov. Sulbar Abdul Rauf, S.Ip, Dr Willy Khaleb Tobing Sp.OG para Kepala Desa dan Lurah se-kecamatan Limboro, serta para tamu undangan yang terlibat Pernikahan Usia Dini.
Menurut Hj. Jamalia Haruna saat berkoordinasi bersama Tim Pokja Sekretariat DPRD Sulbar, para Kades dan Lurah, Pernikahan usia dini ini unik, beda dengan Stunting yang sudah ditemukan jalan keluarnya.
“Pencegahan Pernikahan di usia dini ini sulit untuk mencari jalan penyelesaiannya karena dari peran orang tua sendiri tidak mempermasalahkan anak mereka menikah di usia dini,” ucapnya
“Jadi yang hanya bisa di lakukan iyalah penanganan saja, makanya di lalukan Pembinaan Promosi Kesehatan dan Konseling Kesehatan Reproduksi,”sambungnya.
Dalam sesi pemaparan Dr. Willy Khaleb yang hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan, kecamatan Limboro Polman, termasuk kecamatan yang banyak kasus pernikahan usia dini dan kehamilan di usia muda.
“Kami melakukan Pembinaan dan Konseling masalah Kesehatan Reproduksi agar anak yang sudah terlanjur menikah bisa mengatur usia jarak kehamilan serta bagaimana agar mereka yang menjalani kehamilan saat ini bisa menjaga pola makan dan pola hidup sehat agar dapat mencegah dampak yang dapat terjadi salah satunya Stunting pada anak ketika lahir,”ujarnya.
Abdul Rauf yang mengkoordinir Tim Pokja Sekretariat DPRD Provinsi Sulbar juga menyampaikan, Program kerja ini sangat efektif untuk menyampaikan kepada anak yang terlanjur menikah di usia dini, agar tahu resiko-resiko apa saja yang bisa berdampak kepada mereka ketika menikah di usia dini. (Adv)