Bawaslu Mulai Tertibkan Baliho Caleg yang Melanggar Aturan Hingga 27 November

  • Bagikan
Bawaslu Mamuju saat melakukan penertiban Baliho Caleg yang melanggar aturan (Foto:Sudirman/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) bersama dengan Satpol PP Mamuju, mulia menertibkan Alat Peraga Sosial (APS) peserta pemilu 2024 di sejumlah titik di kota Mamuju, Rabu (8/11).

Hasil pantauan Rakyatsulbar.com, pagi tadi tim Bawaslu Mamuju bersama dengan Satpol PP Mamuju melakukan penertiban APS di Sepanjang Jl.Yo Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dan beberapa titik di Kota Mamuju.

Terlihat sejumlah APS yang berhasil di tertibkan, kini dibawa ke kantor Bawaslu Mamuju untuk di amankan.

Diketahui, penertiban baliho Caleg tersebut mulai hari ini tanggal 8-27 November 2023.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Zulkifli mengatakan, penertiban perhari ini dilakukan di dua kecamatan di Mamuju yakni Kecamatan Mamuju dan Simboro.

“Tadi sekira pukul 08.00, kami bersama tim turun langsung kelapangan untuk menertibkan baliho caleg yang melanggar,”pungkasnya.

“Kemungkinan besar kami akan lanjut nanti malam,”sambungnya.

Zulkifli menyampaikan, setelah kecamatan Simboro dan Mamuju ini tuntas, maka ia akan beralih ke Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Mamuju.

“Setalah ini dua Kecamatan tuntas, kami akan bergeser ke kecamatan lain, termasuk Balak-balakan dan Bonehao,”terangnya.

Zulkifli pun memastikan, hingga tanggal 27 November 2023, APS tak ada lagi yang bertebaran di Kota Mamuju. (Sdr).

  • Bagikan