MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten. Bawaslu telah memberikan kesempatan kepada para Caleg untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.
Dimana saat ini terlihat ratusan APK masi bertebaran di sejumlah titik di Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Diketahui Bawaslu, baik di tingkat Provinsi dan kabupaten telah memberikan waktu mulai tanggal 5 -7 November 2023 kepada para Caleg untuk bisa menertibkan APK nya secara mandiri terlebih dahulu sebelum Bawaslu melakukan penertiban.
Anggota Bawaslu Mamuju Muh.Iksan saat di temui mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu kepada para pimpinan Partai dan LO untuk bisa menertibkan sendiri APK sebelum Tim dari Bawaslu melakukan penertiban.
“Hasil koordinasi di Polman bersama Bawaslu provinsi, memberikan waktu mulai tanggal 5-7 November untuk mereka membersihkan sendiri APK-nya,” pungkas Iksan, Senin (6/11).
“Soal APS belum sampai kesitu, namun apabila ada APS yang mengandung unsur APK maka itu bisa segara dibersihkan secara mandiri oleh partai tersebut, “sambungnya.
Ia menyampaikan, pada tanggal 8 November par Caleg belum membersihkan APK-nya, maka Tim dari Bawaslu bersama dengan kepolisian dan Satpol PP akan melakukan penertiban APK tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi kepada pihak kepolisian dan juga satpol PP untuk melakukan pembersihan, apakah nantinya bongkar paksa atau bagimana, itu tergantung teknis di lapangan,”ungkapnya.
Kata dia, ada beberapa aturan ataupun kriteria Baliho yang di terbitkan, diantaranya mengandung ajakan, dan gambar paku serta nomor urut caleg tersebut. (*)