MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Poltekkes Kemenkes Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) gelar kuliah umu dengan menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Kamis (2/11).
Diketahui kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki 3 (Tiga) strategi utama yang disebut Trisula Pemberantasan Korupsi, yaitu Sula Pencegahan, Sula Pendidikan dan Sula Penindakan.
Salah satu peran penting dalam menjalankan fungsi Pendidikan, KPK intens dan terus memberikan edukasi baik melalui kampanye dan juga sosialisasi Anti Korupsi kepada masyarakat luas, termasuk pada Perguran Tinggi.
KPK berharap perguruan tinggi dapat berperan serta membentuk individu-individu yang berintegritas untuk menjalankan peran di masyarakat.
Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi itu sendiri, didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.
Hal inilah yang mendasari sehingga Poltekkes Kemenkes Mamuju (Polkesmaju) sebagai salah satu Institusi Pendidikan Negeri di Propinsi Sulawesi Barat, menggelar Kuliah Tamu yang dilaksanakan pada hari Kamis / 02 November 2023 bertempat di Aula Kampus.
Turut hadir sebagai Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Bapak Dr.Ir. Wawan Wardiana, MT yang juga menjabat selaku Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Kegiatan ini sendiri menghadirkan peserta dari unsur civitas akademika seperti Bapak WADIR I, WADIR III, para dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa Poltekkes Kemenkes Mamuju.
Kuliah Umum kali ini, di pandu selaku moderator oleh Bapak Andi Nasir, SKM.,M.Kes.,M.H.
H. Agus Erwin Ashari, SKM.,M.Kes selaku Wadir III, dalam sambutannya beliau menyampaikan, Pendidikan Anti Korupsi merupakan mata kuliah wajib dan telah di implementasikan kedalam kurikulum Pendidikan masing-masing jurusan yang ada di kampus kami Poltekkes Kemenkes Mamuju dengan beban sebanyak 2 SKS.
” Alhamdulillah di institusi kami sudah ada 4 orang dosen yang telah menjadi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) dan memiliki sertifikat kompetensi. Bahkan sebelumnya juga di tanggal 20 Juni 2023, kami telah dikukuhkan dalam keanggotaan Forum Komunikasi Penyuluh Anti Korupsi (FK-PAKSI) Periode Tahun 2022-2025,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Dr.Ir. Wawan Wardiana, MT menjelaskan materi tentang Pemberantasan Korupsi Melalui Pendidikan Anti Korupsi dan Pembangunan Integritas.
Ia mengungkapkan, sejatinya Pemberantasan Korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua, Pentingnya peran serta masyarakat untuk turut serta mencegah korupsi, perbaikan system, edukasi dengan menggaungkan bentuk kegiatan seperti kampanye dan sosialisasi Anti Korupsi harus terus dilakukan, termasuk bagi semua adik-adik mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.
Kegiatan ini sendiri, mendapatkan perhatian dan antusiasme dari adik-adik mahasiswa, dan beberapa diantara mereka mengajukan pertanyaan saat sesi diskusi. (rls/*).