Stabilitas Sistem Keuangan September 2023: Kredit dan DPK Perbankan di Sulbar Tumbuh Melambat

  • Bagikan
Grafik

MAMUJU RAKYATSULBAR.COM — Berdasarkan hasil data dari Bank Indonesia (BI) pada periode September 2023 tercatat penyaluran kredit perbankan di Sulawesi Barat (Sulbar) mengalami perlambatan pertumbuhan.

Kondisi tersebut terjadi pada seluruh komponen kredit, yakni Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, dan Kredit Konsumsi.

Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Sulawesi Barat (Sulbar) mengalami kontraksi pertumbuhan pada bulan pelaporan. Kondisi ini berbalik arah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang masih mampu mencatatkan pertumbuhan positif.

Deputi Direktur BI Sulbar Gunawan Purbowo mengatakan, melambatnya kinerja kredit dan DPK perbankan di Sulawesi Barat (Sulbar) pada September 2023 ditengarai oleh menurunnya produktivitas tanaman holtikultura, beras, dan kelapa sawit akibat minimnya curah hujan.

Penurunan produktivitas tanaman-tanaman tersebut berdampak langsung kepada pendapatan masyarakat di Sulawesi Barat yang utamanya berada pada sektor-sektor penghasil komoditas tersebut.

Penyaluran kredit perbankan di Sulawesi Barat pada periode September 2023 mencapai Rp12,04triliun, atau tumbuh sebesar 8,03% (yoy). Angka pertumbuhan ini sedikit menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni sebesar 9,99% (yoy). Kredit yang disalurkan untuk modal kerja mengalami perlambatan pertumbuhan menjadi 4,05% (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 6,33% (yoy).

Senada dengan Kredit Modal Kerja, kredit yang disalurkan untuk Investasi tumbuh sebesar 32,73% (yoy) atau tumbuh lebih lambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 37,02% (yoy).

“Penurunan kredit juga terjadi pada kredit yang ditujukan untuk konsumsi yang merupakan kredit dengan pangsa terbesar. Kredit Konsumsi tersebut tercatat tumbuh sebesar 4,92% (yoy) atau tumbuh lebih lambat dibandingkan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 6,26% (yoy),” terangnya.

Kondisi ini sejalan dengan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang mengindikasikan adanya perlambatan kegiatan dunia usaha pada triwulan III 2023.

Dari sisi DPK, dana simpanan perbankan Sulawesi Barat pada bulan September tercatat sebesar Rp5,89 triliun, atau mengalami kontraksi pertumbuhan, yakni sebesar -2,07% (yoy). Angka pertumbuhan ini berbalik arah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 0,05 % (yoy).

Menurutnya, Perlambatan pertumbuhan tersebut disebabkan adanya perlambatan pertumbuhan pada seluruh komponen DPK (Giro, Tabungan, dan Deposito). Kondisi tersebut juga sejalan dengan penurunan nominal DPK yang diserap oleh perbankan di Sulawesi Barat sebesar Rp118,98 miliar yang lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Penurunan nominal DPK perbankan terjadi pada rekening milik Pemerintah Daerah, BUMN/Pemerintah Campuran, Bukan Lembaga Keuangan; dan Perseorangan.

Penurunan nominal kredit sebesar Rp42,99 miliar dan penurunan nominal DPK yang mencapai sebesar Rp118,98 miliar pada September 2023 semakin memperbesar tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) Sulawesi Barat. Pada September 2023, LDR di Sulbar tercatat sebesar 204,34%, atau meningkat tipis dari bulan sebelumnya sebesar 201,01%.

Tingginya tingkat LDR tersebut mencerminkan ketergantungan perbankan di Sulawesi Barat atas pendanaan dari luar wilayah. Dengan posisi LDR saat ini, perbankan Sulawesi Barat diharapkan dapat lebih meningkatkan penghimpunan dana simpanan, di samping tetap mencapai target pertumbuhan kredit dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Barat bersama perbankan se-Sulawesi Barat (Sulbar) senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama dalam mendukung dan menciptakan stabilitas sistem keuangan di Sulawesi Barat.

Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan terkait dengan fungsi sebagai Lender of Last Resort (LoLR), yaitu otoritas yang berwenang menyediakan likuiditas pada saat krisis.

Berdasarkan UU No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tujuan Bank Indonesia adalah mencapai stabilitas nilai Rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu tugas Bank Indonesia adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan mikroprudensial/stabilitas sistem keuangan.

Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial/stabilitas sistem keuangan melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan; memitigasi dan mengelola risiko sistemik; serta meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan. (Rls/*)

  • Bagikan