MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Saat ini Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang menangani kasus pelanggaran Jaminan Sosial pada salah satu pemberi kerja di Kota Makassar dan dari hasil gelar perkara kedua telah merujuk satu orang tersangka.
Pemberi kerja yang dimaksud adalah PT PAP yang bergerak pada industri manufaktur yang memproduksi kantong plastik, pelanggaran pemberi kerja karena ketidakpatuhan dalam melaporkan seluruh tenaga kerjanya pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Proses pengawasan dan pemeriksaan telah dilaksanakan oleh PPNS Disnakertrans Sulawesi Selatan bersama Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak Korwas Polda Sulsel sejak bulan Agustus 2023,
Pada tanggal 29 September telah dilakukan Gelar Perkara dan penetapan tersangka atas ketidakpatuhan pelanggaran PT PAP terkait pelaporan tenaga kerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hasil Gelar Perkara kedua telah merujuk satu tersangka dari pihak Pemberi Kerja.
Menurut Bapak Udin Palamma, ST., MH.,
“Pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup guna menetapkan tersangka dalam kasus penyidikan, dengan sangkaan pasal 186 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (3) Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana saat ini telah memasuki tahap pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” jelas Udin.
Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah-langkah baru dalam upaya untuk menegakkan kepatuhan norma ketenagakerjaan termasuk didalamnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah-langkah dimaksud adalah proses implementasi sanksi pidana terhadap pemberi kerja dan individu yang melanggar norma ketenagakerjaan salah satunya adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya pada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan keseluruhan tenaga kerjanya.
BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam melindungi hak dan kesejahteraan pekerja serta memberikan perlindungan sosial terhadap risiko-risiko yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Program ini dirancang untuk mengelola risiko sosial dan memberikan manfaat kepada pekerja dan keluarganya.
Pelanggaran dalam pelaporan tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah masalah serius karena dapat berdampak negatif pada manfaat jaminan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya.
Jika tenaga kerja tidak terdaftar pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, pemberi kerja dan tenaga kerja dapat menghadapi risiko finansial yang besar jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit yang terkait dengan pekerjaan, risiko kematian, dan risiko akibat berkurangnya atau hilangnya pendapatan.
Salah satu pelanggaran yang umum terjadi adalah ketika pemberi kerja tidak melaporkan seluruh karyawan mereka kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dapat terjadi karena upaya menghindari pembayaran iuran.
Ketika pemberi kerja menerima karyawan baru, mereka diharuskan mendaftarkan karyawan tersebut ke dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu yang ditentukan. Tidak melakukannya dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Implementasi sanksi pidana ini telah mendapatkan dukungan luas dari Serikat Pekerja dan organisasi non-pemerintah. Mereka berharap bahwa tindakan tegas ini akan menjadi contoh bagi pemberi kerja dan individu lainnya untuk mematuhi peraturan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat lembaga penegak hukum yang khusus menangani pelanggaran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka mengajak tenaga kerja untuk melaporkan pelanggaran jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat ditindaklanjuti secara efektif.
Penting bagi tenaga kerja untuk melaporkan jika terjadi kejadian merugikan yang melibatkan pekerja yang tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melaporkan kondisi ketidakpatuhan seperti ini adalah langkah yang benar dan dapat membantu menjaga hak-hak pekerja dan mendorong perbaikan dalam sistem jaminan sosial.
Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kerja mendapatkan haknya dan memastikan bahwa sanksi pidana diberlakukan dengan ketat bagi Pemberi Kerja yang tidak patuh pada penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Terpisah Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu mengapresiasi upaya dan komitmen Pemerintah Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendukung kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (*)