Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Laporan Terhadap PJ Gubernur Sulbar Soal Filosofi Burung Sudah Dihentikan.

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM– Laporan terhadap PJ Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh di Polda Sulbar terkait ungkapan yang beredar saat melakukan pidato tentang Analogi Filosofi “Burung” kini sudah selesai.

Hal itu, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, hasil Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi Ahli Pidana dan Saksi Ahli Bahasa bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga penyelidikan dihentikan.

“Untuk perkembangan kasus nya sudah lama di hentikan. Dari Hasil Penyelidikan Laporan Informasi dari LI/91/VIII/2023/DITRESKRIMSUS tanggal 11 Agustus 2023 tentang Analogi Filosofi “Burung” statement PJ. Gubernur Sulbar dengan Pelapor atas nama MUH. AHYAR dan Hasil Penyelidikan yang dipaparkan dalam Gelar Perkara pada Jumat, 15 September 2023,” pungkasnya, Kamis, ( 26/10). (rls/*)

  • Bagikan