PALEMBANG, RAKTATSULBAR.COM -– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) menyelenggarakan Rapat Gelar Perkara terkait pengawasan dan pembinaan notaris bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Setempat, Selasa (24/10).
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) memimpin langsung rapat tersebut yang didampingi Anggota MPWN yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Akhyani Kurniawati dan Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Karyadi serta para Sekretariat MPW. Rapat tersebut juga turut menghadirkan akademisi dari Universitas Palembang Fitriadi dan Fitriah sebagai Perwakilan dari Notaris.
Diawal rapat tersebut, Kakanwil Ilham Djaya mengatakan kegiatan ini penting untuk dilaksanakan dalam rangka membahas dan berdiskusi terkait permasalahan kenoktariatan di Provinsi Sumatera Selatan serta untuk menindaklanjuti 5 perkara dari tindak lanjut rekomendasi MPD (Majelis Pengawas Daerah Notaris) dan laporan masyarakat.
“Sesuai dengan amanat dari Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, bahwa Majelis Pengawas Notaris harus menyelenggarakan rapat gelar perkara tersebut sebelum diadakannya pelaksanaan siding pemeriksaan,” ujar Ilham
Ilham Djaya mengajak peserta rapat tersebut untuk mendengar duduk perkara dan penyampaian pendapat hukum yang dilakukan secara musyawarah oleh anggota Majelis Pengawas yang nantinya akan menjadi bahan masukan bagi Majelis Pemeriksa dalam memutus perkara yang berada dalam kewenangan pemeriksaannya.
“Untuk itu perlu adanya sinergisitas dan koordinasi yang baik antara MPDN dengan MPWN di dalam usul penjatuhan sanksi bagi notaris yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana amanat Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN),” terang Pria yang pernah menjadi Kalapas Merah Mata itu.
Terakhir, Kakanwil Ilham Djaya berharap agar MPDN tetap melakukan followup terhadap Permasalahan Kenotariatan yang dihadapi sehingga permasalahan tersebut bisa segera diatasi sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)