MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Komisi II DPRD Prov. Sulawesi Barat yang dipimpin Ketua Komisi II (Drs. H. Sudirman) Bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Usman Suhuriah) melakukan kunjungan kerja di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/10).
Kunjungan tersebut dalam rangka sharing data dan Informasi terkait Penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Satuan Regional terhadap Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD secara Lumpsum.
Untuk mendapatkan data dan Informasi, saran dan masukan dalam Penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 sebagai Bahan Kajian dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun 2023 Provinsi Sulawesi Barat.
kunjungan kerja di terima Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Muhammad Jabir, M.si dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD Prov. Sulawesi Barat Ir. H. Firman Argo Waskito , Sekretaris Komisi II Muhammad Jayadi, S. Ag. MH dan Anggota Komisi II, H. Kalma Katta, Dr. H. Mulyadi Bintaha, Ahmad Ikhsan Syarif , H. M. Arsyad Saggaf. SE, Rayu.
Serta turut hadir Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Murdanil (Kabid Anggaran & Bina Kabupaten ), Abdul Kuddus (Jf. Analis Keuangan Pusat dan Daerah) dan beberapa Staf sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat. (Adv)