JAKARTA, RAKYATSULBAR.COM — Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mendatangi Kantor Sekretariat Negara, pada Kamis sore, (5/10). SYL tampak didampingi rekannya sesama politisi NasDem yang juga menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.
Saat memberikan keterangan pers, SYL mengungkapkan alasan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian (Mentan). Pengunduran dirinya pun sudah disampaikan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis, (5/10) sore.
“Saya sore hari ini, datang meminta waktu Bapak Presiden dan diberi kesempatan melalui Mensetneg Pak Pratik, untuk menyampaikan usul dan pengunduran diri saya sebagai menteri,” ujarnya kepada awak media, di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Kamis (5/10).
“Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang sedang saya hadapi, dan saya harus siap menghadapi secara serius, walaupun saya berharap jangan ada stigma dan persepsi yang menghakimi saya terlebih dahulu, karena biarkanlah proses hukum berlangsung dengan baik dan saya siap menghadapi,” kata SYL.
Ia mengaku telah meniti karier dari tingkat lurah, camat, hingga menjadi kepala daerah. SYL pun mengaku baru merasakan terjerat dugaan korupsi.
“Saya baru, saya merasa ada hal-hal seperti ini. Oleh karena itu saya butuh waktu, kenapa? Karena saya baru pulang dari Roma mendapatkan penghargaan dunia atas nama Presiden. Indonesia memiliki best practice dalam pengendalian hama penyakit baik unggas maupun hewan besar, dan itu mendapatkan apresiasi dunia,” kata SYL.
Maka dari itu, SYL memilih mundur sebagai menteri. Menurutnya sebagai orang Bugis, harga diri lebih tinggi dibanding pangkat dan jabatan.
“Saya orang Bugis Makassar dan rasanya harga diri jauh lebih tinggi daripada pangkat atau jabatan. Biarkan saya hadapi ini, dan beri saya kesempatan membuktikan bahwa saya terbiasa urus rakyat. Saya berharap nasihat-nasihat orang tua saya, nasihat budaya saya dari sana, kalau berani berbuat berani tanggung jawab dan saya siap bertanggung jawab,” tegasnya. (*)