MAMASA, RAKYATSULBAR.COM — Kejaksaan Negeri Mamasa menyita sejumlah dokumen pengelolaan Getah Pinus miliki PT. Kencana Hijau Bina Lestari, usai melakukan penggeledahan di tiga Gudang Getah Pinus di Kabupaten Mamasa, Jumat, (6/10).
Penggeledahan dilakukan, dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Pembayaran Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam pengelolaan Getah Pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.
Hal itu, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Startegis, Muhammad Siddiq mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa, menyita sejumlah dokumen pengelolaan Getah Pinus di Kabupaten Mamasa.
“Penyitaan dilakukan, untuk keperluan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi PSDH dan PAD yang melibatkan PT. Kencana Hijau Bina Lestari. Sebab, proses penyidikannya sementara bergilir di Kejaksaan Negeri Mamasa,”pungkasnya.
“Dugaan korupsinya sejak Tahun 2017 sampai 2022, yaitu Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Pendapatan Asli Daerah,” sambung Muhammad Siddiq, saat dikonfirmasi via WhatsAp.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mamasa di beberapa tempat, diback up oleh Personel Kodim 1428 Mamasa dan Personil Polres Mamasa.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa di tiga tempat yang berbeda, masing-masing di Kecamatan Sumarorong, Desa Rambu Saratu Kecamatan Mamasa dan Kecamatan Sesenapadang.
Hasilnya, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengelolaan Getah Pinus milik PT. Kencana Hijau Bina Lestari. (*)