Tim Resmob Polresta Mamuju Ringkus Oknum Kades Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

  • Bagikan
Kapolresta Mamuju Iskandar saat menggelar Konferensi Pers, Kamis, (5/10).
Kapolresta Mamuju Iskandar saat menggelar Konferensi Pers, Kamis, (5/10).

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Tim Resmob Polresta Mamuju melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP /248/ IX / 2023 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tertanggal 26 September 2023.

Diketahui, Identitas terduga pelaku atas nama inisial : YL, seorang lelaki yang berprofesi sebagai kepala desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, ia mengatakan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi disalah satu hotel berbintang di kota Mamuju.

Selanjutnya, unit PPA Polresta Mamuju melakukan interogasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial YL (35) membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban sdri. inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas,”terang Kapolresta Mamuju Iskandar saat menggelar Konferensi Pers, Kamis, (5/10).

Ia pun menyampaikan, kronologis kejadian pada hari Minggu, tanggal 25 September 2023 sekitar pukul 22.00 WITA Pr. Bunga memasuki hotel berbintang di Mamuju dengan tujuan untuk makan malam bersama oknum kades.

Namun ketika berada di restoran hotel sudah tutup, sehingga terduga pelaku beralasan jika boking dan buka kamar bisa kita pesan dan makan dalam kamar tersebut.

Selanjutnya, setelah berada dalam kamar hotel tersebut berduaan pelaku dan korban melakukan persetubuhan.

“Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur sebanyak satu kali. Sekarang ini pihaknya sudah mengamankan pelaku sejak tadi malam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ungkapnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun,”sambungnya. (*)

  • Bagikan