MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju yang tergabung dalam Tim Satgas P3GN berhasil lakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Belang-belang, kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Diketahui, seorang lelaki inisial MM (37) yang berprofesi sebagai Pedagang Mamuju diamankan di Polresta Mamuju atas kepemilikan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta konsumsi narkoba jenis sabu.
Hal tetsebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Iptu Makmur saat dikonfirmasi, Senin (2/10), mengatakan penangkapan tersebut benar. ” Kami telah menangkap Lelaki MM dirumahnya tepatnya didesa Belang – belang Kalukku Mamuju,”terangnya.
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap Lelaki MM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana lelaki MM sering lakukan transaksi narkoba dan konsumsi Narkoba.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil amankan barang bukti 11 sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu siap edar dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo,”papar Iptu Makmur.
Adapun modus pelaku menjalankan aksinya, mengaku dengan cara menunggu telpon seseorang yang akan membeli narkoba miliknya kemudian mengantarkan sesuai pesanan pembeli.
Pelaku MM akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)