MAMUJU, RAKYTASULBAR.COM – Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar kali ini tangani dugaan kasus korupsi pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang yang bersumber dari dana APBD T.A dengan anggaran sebesar Rp. 1.761.474.000 (Satu miliar tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Cari Sahabat.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari penyimpangan pengadaan tersebut sebesar Rp. 1.577.319.900 (Satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh tiga ratus sembilan belas sembilan ratus rupiah).
Dari dugaan kasus korupsi tersebut menyeret dua nama yaitu ASR (pensiunan) dan MTUB (PNS) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/14-15/IX/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal dilaporkan Kamis 21 September 2023.
Atas perbuatan oknum tersebut, keduanya dijerat dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 undang-undang 31/1999 jo pasal 55 KUHPidana pasal 3.
Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditkrimsus Polda Sulbar Subdit Tipikor.
Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan mengungkapkan p
Perkembangan hasil pemeriksaan akan terus disampaikan, melalui pemberitaan Website Tribratanews.Poldasulbar maupun media Sosial Bid Humas, ayo bersama kita berantas korupsi,”pungkas Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan. (Hms/*)