MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Muhammad Arsjad menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Sulawesi Maluku (BPJAMSOSTEK Sulama) Mintje Wattu guna membahas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN dan pekerja rentan di Provinsi Sulsel di ruang kerja Sekda Sulsel, Jumat (29/9).
Mintje Wattu didampingi Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Arif Budiman ditemui langsung oleh Pj. Sekda Provinsi Sulsel serta turut hadir Kepala Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Saggaf.
BPJAMSOSTEK Sulama terus berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan keagamaan termasuk pegawai non ASN sebagai upaya bersama dalam implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Sebagaimana diketahui bahwa Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menginstruksikan kepada 24 Kementerian/Lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan pada wilayahnya masing-masing dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di Provinsi Sulsel telah dibentuk tim percepatan kepesertaan dalam meningkatkan perlindungan pekerja dan ketua tim percepatan sebelumnya telah meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk turun langsung bersama BPJS Ketenagakerjaan di daerah mengawal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Wilayah Sulawesi Maluku mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Sulsel dalam kolaborasi bersama untuk pekerja di Sulsel.
“Pertama – tama kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov Sulsel bersama Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Sulsel yang terus meningkatkan kolaborasi bersama dalam rangka perluasan coverage kepesertaan jamsostek bagi pekerja di Sulsel dan khususnya bagi pegawai non ASN dan pekerja rentan keagamaan di Sulsel kita kawal bersama agar seluruhnya dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” tutur Minjte.
Mintje mengatakan akan lebih fokus menyasar pekerja rentan yang bekerja di sektor keagamaan, seperti : guru mengaji, imam masjid, marbot masjid, serta yang bekerja di gereja dan rumah ibadah lainnya.
“Semua profesi termasuk pegawai non ASN dan pekerja rentan keagamaan tentunya perlu dilindungi program BPJS Ketenagkerjaan karena jika terjadi risiko sosial ketenagakerjaan risiko itu dapat dialihkan ke Negara melalui BPJAMSOSTEK,” tutup Mintje. (*)