MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat Paripurna terkait Jawaban Gubernur Sulawesi Barat Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat atas Pengantar Nota Keuangan Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan di ruang Paripurna Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (29/9).
Wakil Ketua DPRD Usman Suhuriah, memimpin jalannya Rapat serta di hadiri Pj.Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh (secara virtual), turut hadir Asisten III Jamil Barambangi, Anggota DPRD diantarnya H. Sudirman, Muhammad Hatta Kainang, SH, H. Syahrir Hamdani, Dr. H. Marigun Rasyid, SH, MH, M.Si, dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov Sulbar dan tamu undangan lainnya.
Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, adapun jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi Anggota Dewan, dari fraksi Golkar terkait urgensi perubahan APBD Tahun 2023 yang mengakomodir perkembangan yang dinilai tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan terjadinya pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
” Saya akan memerintahkan kepada Tim TAPD, agar kedepannya di proses pembahasan APBD dapat memberikan perhatian yang lebih maksimal sesuai dengan perannya dan bekerja secara tim dalam menyusun anggaran, ” Ujarnya
Ia menambahkan, belanja hibah merupakan bagian dari penunjang program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah yang harus dicantumkan dalam RKPD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil evaluasi kepala SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima hibah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 sehingga harus dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran.
Sedangkan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, mengenai rencana peningkatan target Pendapatan Asli Daerah khususnya pada sektor Pajak Daerah, terhadap segala permintaan, kiranya setiap perangkat daerah melahirkan inovasi nomenklatur sub kegiatan untuk menjawab indikator-indikator dan isu strategis pembangunan.
“Dapat kami jelaskan bahwa dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhiran melalui beberapa Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengarahkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, maka Pemerintah Daerah saat ini tidak dapat melakukan perubahan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan secara mandiri, ” pungkasnya.
Setelah menjawab pandangan Fraksi-Fraksi, Kemudian Pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 akan dilanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah selaku pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan Harapan khususnya pada rapat kerja Badan Anggaran bersama TAPD untuk memanfaatkan waktu yang ada, sehingga RAPBD Perubahan dapat disetujui bersama pada tanggal 30 September 2023. (*)