PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM — Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Pasangkayu konsisten menerima putusan hasil musyawarah Kwartir Daerah Sulawesi Barat yang dilaksanakan di Kabupaten Mamasa pada tanggal 30 s/d 31 Mei 2023.
Hal itu, Bendahara Kwarcab Pasangkayu Ary yang menjadi peserta penuh pada pelaksanaan Musda di Mamasa mengatakan bahwa Kwarcab Pasangkayu konsisten pada hasil musda di Mamasa yang mana menetapkan Siti Suraidah Suhardi sebagai ketua terpilih.
“Tahapan pelaksanaan musda di Mamasa sudah selesai dan kami taat pada hasil musda sebagai forum tertinggi di Kwartir, semua prosedur sudah dilalui dan menetapkan Suraidah sebagai ketua,”terangnya.
Terkait ada pihak lain yang mengikuti musda lain menurutnya tidak mengetahui soal itu, pasalnya sebagai pemegang mandat dalam pelaksanaan musda tidak ada perintah lain selain memberikan dukungan kepada Suraidah Suhardi hal itu dibuktikan oleh surat dukungan ketua Kwarcab Pasangkayu kepada Suraidah sebagai ketua terpilih.
“Kami kwarcab Pasangkayu mengeluarkan Surat dukungan kepada Suraidah Suhardi, dan sepengetahuan saya tidak ada dukungan lain selain kepada Suraidah,” pungkasnya.
Ditempat yang berbeda, Anto yang juga menjadi peserta musda Mamasa, mengatakan berdasarkan surat tugas ketua Kwarcab Pasangkayu membatah pihaknya memberikan dukungan kepada pihak lain.
“Musda sudah selesai di Mamasa, kami telah memberikan dukungan kepada Suraidah Suhardi” kayanya
Lebih lanjut Anto menyatakan dukungan ketua kwarcab Pasangkayu berpihak kepada Suraidah Suhardi hal ini didasarkan atas dukungan ketua kwarcab, bahkan surat dukungan itu dikeluarkan sebelum penyelenggaraan musda di Mamasa.
“Kwarcab Pasangkayu pasti berdiri diatas kebenaran walaupun dibenturkan pada ke tidak Adilan, yang benar pelaksanaan musda di Mamasa, musda di tempat lain hanyalah sebagai tandingan yang sudah terkonsep sejak awal” kuncinya
Saat ini persoalan Hasil Musda Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat sudah masuk diranah hukum yang kabarnya saat ini menunggu jadwal sidang perdana di pengadilan Negeri Mamuju.
Untuk diketahui bahwa seluruh proses telah dilakukan termasuk pada hasil laporan musda di Mamasa seluruh rangkaian termasuk dinamika yang terjadi di Mamasa dilaporkan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Laporan musda telah dianalisa oleh Dispora bersama biro hukum dan dinyatakan dapat diproses, bahkan Sekretaris Daerah, Asisten sudah memberikan paraf untuk tanda tangan rekomendasi SK Musda hasil Mamasa, namun PJ Gubernur Sulbar tidak bertanda tangan dengan alasan Surat Kwarnas padahal surat Kwarnas sifatnya surat biasa yang tidak wajib untuk diikuti.
Surat Kwarnas yang menjadi alasan PJ merupakan hasil laporan sepihak ketua demisioner Kwarda yang tidak menerima kemenangan Siti Suraidah Suhardi. (*)