Kuasa Hukum Ketua Kwarda Pramuka Sulbar Versi Musda Mamasa Gugat AIM di PN Mamuju

  • Bagikan
Kuasa Hukum Ketua Kwarda Pramuka Sulbar Versi Musda Mamasa Abd Wahab bersama dengan jubir Busman Rasyid saat melakukan Konferensi Pers

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Demisioner Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Sulawesi Barat (Sulbar) Andi Ibrahim Masdar digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ketua terpilih Kwarda Pramuka Sulbar versi Musda Mamasa, Siti Suraidah Suhardi, melalui kuasa hukumnya, Abd Wahab.

Hal tersebut dilakukan, untuk menindaklanjuti Musda Pramuka Sulbar di Polewali Mandar (Polman) beberapa waktu lalu yang dinilai telah melawan hukum.

Abd Wahab mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mamuju.

“Kami gugat perbuatan melawan hukum, karena seharusnya sudah dikeluarkan SK hasil Musda Mamasa,” kata Abd Wahab, saat menggelar konferensi Pers, Senin (18/9)

Ia mengungkapkan, kliennya sudah berupaya untuk mendapatkan rekomendasi sehingga SK kepengurusan diterbitkan, tiba-tiba Musda tandingan dilaksanakan di Polman.

“Tergugat satu adalah Andi Ibrahim Masdar selaku Ketua Demisioner Kwarda Sulbar, yang kedua Kwarnas, serta tergugat ketiga Pj Gubernur Sulbar sebagai Mabida Pramuka Sulbar, turut tergugat ketua terpilih Musda lanjut di Polewali,” jelasnya.

Sementara itu, Juru bicara Kwarda Pramuka Sulbar versi Musda Mamasa, Busman Rasyid menganggap, Musda yang digelar di Polman merupakan Musda tandingan.

Hal tersebut disampaikannya lantaran dirinya mengklaim, semua Kwarcab sudah melakukan penolakan.

“Intinya kami bersama kuasa hukum masih melakukan proses karena bisa saja ada susulan laporan, selain perbuatan melawan hukum bisa saja ada unsur pidana yang kami laporkan berikutnya,” ungkap Busman Rasyid. (*)

  • Bagikan