MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju menggelar rapat paripurna terkait pemberhentian Ketua DPRD Mamuju Azwar Ashari Habsi dari jabatannya.
Hal itu, berdasarkan surat keputusan DPP NasDem dengan nomor surat 394-Kpts/DPP-NasDem/VI/2023 mengganti kadernya yang menjabat sebagai Ketua DPRD Mamuju.
Namun, paripurna tersebut ditolak oleh Azwar Ashari Habsi karena dianggap menyalahi aturan dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya anggap semua rapat dilaksanakan DPRD ini tidak ada legalitasnya. Jadi semua rapat bamus saya tolak,” jelas Azwar Ashari saat ditemui sejumlah wartawan, Senin (18/9)
Semua proses dijalankan ini, dirinya menganggap semuanya tidak sesuai dengan mekanisme. Karena masih ada proses hukum yang sedang ditempuhnya.
“Kita sementara kasasi, makanya kita anggap ini tidak sah,”tukasnya.
Meski ketua DPRD Mamuju Azwar Ashari menolak pergantian tersebut, namun surat pemberhentian tersebut tetap dibacakan oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Syamsuddin Hatta.
Dari hasil rapat tersebut, telah di tetapkan
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Syamsuddin Hatta sebagai Ketua DPRD Mamuju sementara.
Semua fraksi menyetujui penunjukan Syamsuddin Hatta sebagai Ketua DPRD Mamuju sementara.
Syamsuddin Hatta mengungkapkan, dirinya diberi amanah menjabat Ketua DPRD Mamuju untuk sementara waktu.
“Jadi ketua sementara sifatnya hanya menuntun pada proses pengangkatan Ketua DPRD Mamuju secara definitif, itu aja,” terangnya (*)