MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) rilis hasil Penindakan Peredaran Obat-obatan Ilegal di Sulbar, Selasa (19/9).
Dimana dalam tiga tahun terakhir ini terjadi peningkatan kasus peredaran dan penyalahgunaan obat ilegal khususnya di Sulawesi Barat (Sulbar). Yang sangat mengkhawatirkan, kasus peredaran dan penyalahgunaan obat ilegal ini mayoritas yang menjadi korban adalah anak muda yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa, sehingga pemberantasan obat ilegal merupakan upaya untuk menyelamatkan generasi muda.
Kepala BPOM di Mamuju Suliyanto menyampaikan, berdasarkan hasil kinerja Balai POM di Mamuju melalui Fungsi Penindakan sampai dengan bulan September tahun 2023, telah dilakukan kegiatan penindakan berupa penegakkan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan juga melakukan upaya pengamanan terhadap obat ilegal dalam rangka pencegahan peredaran di masyarakat.
Dimana, penyidik Balai POM di Mamuju telah berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana di bidang obat sebanyak 4 (empat) perkara dan menetapkan sebanyak 4 (empat) orang tersangka dengan barang bukti (BB) obat sebagai berikut:
“Kami berhasil kita amankan diantaranya, Triheksifenidil (Boje) sebanyak 15.475 (lima belas ribu empat ratus tujuh puluh lima) tablet;
Tramadol (Dodol) sebanyak 40 (empat puluh) tablet , dengan nilai ekonomis mencapai Rp. 103.956.350,- (seratus tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah),”tukasnya.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1.5 miliar rupiah.
“Ke-empat tersangka telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri dengan pidana penjara berkisar antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun serta pidana denda dengan besaran antara Rp. 100.00.000 – Rp.300.000.000, “jelasnya.
Sementara itu, Balai BPOM di Mamuju juga telah melakukan upaya pengamanan obat ilegal untuk mencegah peredaran obat ilegal di masyarakat. Fungsi Penindakan mendapatkan informasi sebanyak 45 (empat puluh lima) informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman obat ilegal ke wilayah Sulawesi Barat dan telah diamankan sebanyak 4 (empat) jenis obat diantaranya, Triheksifenidil (Boje) sebanyak 177.000 (seratus tujuh puluh tujuh ribu) tablet, Tramadol (Dodol) sebanyak 7.580 (tujuh ribu lima ratus delapan puluh) table dan Dekstrometorfan (Dekstro) sebanyak 3000 (tiga ribu) tablet dan Alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) tablet.
Adapun perkiraan keseluruhan nilai ekonomis barang temuan dimaksud mencapai Rp. 1.331.582.000 (satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
“Upaya pencegahan peredaran obat ilegal ini (bila dikonversi dalam dosis penyalahgunaan 1 orang: 3 tablet), maka menyelamatkan penyalahgunaan obat bagi generasi muda sebanyak 61.530 (enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh) pemuda dari target penyalahgunaan obat oleh pelaku kejahatan obat di wilayah Sulawesi Barat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Sulawesi Barat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat ilegal khususnya di lingkungan terdekat, seperti di lingkungan rumah, sekolah, dan keluarga kita.
“Sebagaimana kita ketahui, pemberantasan kejahatan obat dan makanan adalah tanggungjawab kita semua. Peredaran obat dan makanan ilegal dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. Kita sebagai masyarakat yang cerdas perlu menyadari tentang keamanan obat dan makanan,”pungkasnya.
Dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk mendukung kinerja Balai POM di Mamuju dalam melakukan pengawasan obat dan makanan. Termasuk meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan semua pemangku kepentingan dan meningkatkan peran serta masyarakat sebagai konsumen cerdas dengan selalu ingat & Cek KLIK&.
Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada Label, memiliki Izin Edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dalam melakukan pembelian produk secara online, pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat & Cek KLIK, bila ada keraguan masyarakat dapat menghubungi Balai POM di Mamuju dan mengakses informasi terkait obat dan makanan di media sosial BPOM RI dengan Hashtag #KataBPOM.
“Mari kita bersama-sama melawan kejahatan di bidang obat dan makanan! Kejahatan terhadap obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusian,”tuturnya. (*)