PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM – Pasca tidak diteruskannya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu Nomor 001/Reg/LP/Prov/30.00/VIII/2023 dan 002/Reg/LP/Prov/30.00/VIII/2023 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) Republik Indonesia.
Pemerhati Pemilu akan menyampaikan melalui aduan ke DKKP Republik Indonesia dalam waktu dekat.
Pemerhati Pemilu, Syamsudin menyatakan, Bawaslu Provinsi Sulbar menyatakan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu Nomor 001/Reg/LP/Prov/30.00/VIII/2023 dan 002/Reg/LP/Prov/30.00/VIII/2023 bukan pelanggaran adalah keliru dan diduga proses penggalian alat bukti tidak maksimal dan ditafsirkan sendiri.
“Ya wajar saja, mungkin Bawaslu Sulbar menganggap bahwa bukti dokumen yang diajukan oleh pelapor tidak relevan sehingga dianggap tidak cukup bukti,” ungkap Syamsudin saat di konfirmasi, Senin (18/9).
Menurutnya, atas hasil proses tersebut, mestinya Bawaslu Provinsi Sulbar meneruskan ke DKPP sesuai Pasal 44 ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan biar DKPP yang menilai.
Namun demikian keputusan ini suka atau tidak tetap harus kita hormati. Jika tidak puas terhadap keputusan itu maka masih ada upaya hukum ke DKPP.
“Ya saya sebagai pemerhati pemilu tentu prihatin dan proses ini akan saya sampaikan melalui aduan ke DKPP RI dan sebagai pihak teradu tentu ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulbar dalam waktu dekat,” singkatnya. (*)