RDPU Komisi II DPRD Sulbar Soal Rekomendasi Lahan Enclave 200 Hektar PT Letawa Dikembalikan ke Warga

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Komisi II DPRD Provinsi akhirnya memberikan rekomendasi dengan melepas lahan Enclave yang telah lama dikuasai oleh PT Letawa (AAL Grup) seluas 200 hektare yang terletak di Dusun Marisa, Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

Rekomendasi pelepasan atau pengembalian lahan tersebut yang merupakan hak milik masyarakat yang masuk dalam kawasan kelola rakyat tersebut setelah melalui rapat dengar pendapat (RDP) atau Hearing yang dilaksanakan di Ruang Aspirasi DPRD Propinsi Sulawesi Barat, Rabu (11/9).

Pengembalian lahan Enclave tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (Hearing) bersama Komisi II DPRD Sulbar yang pimpin H. Abd Rahim, S. Ag, dengan anggota H. Muhammad Jayadi, S.Ag, SH, MH, Rayu, SE, dan Dr.H. Marigun Rasyid, S.Sos.,M.Si. Turut hadir dalam undangan adalah Kadis Kehutanan Sulbar, Aco Takdir, Kadis Perkebunan Sulbar Syamsul Ma’arif, Kepala Bidang PPS Kanwil ATR Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sulbar, Bambang Iriyanto, CDO PT. Letawa – Andi Ibrahim, CDO PT. Mamuang, Rudi, Pemerintah Desa Lariang yang diwakili Sekertaris Desa Lariang. Supardi serta pendamping kelompok masyarakat Imansyah Rukka serta 30 orang warga Desa Lariang.

Pimpinan Rapat H. Abd Rahim, S.Ag bersama Rayu, SE saat melakukan RDPU di Ruang Aspirasi merekomedasikan lahan enclave 200 hektar dikembalikan ke hak 

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dirangkaiakan dengan Mediasi disepakati kesimpulan sebagai berikut :

Pimpinan rapat dengan tegas menyetujui untuk mengeluarkan dan mengembalikan lahan enclave seluas 200 hektar yang merupakan hak masyarakat yang masuk dalam kawasan HGU PT. Letawa dengan rekomendasi Kepala Daerah Tingkat II Mamuju Nomor  522/12/829/IV/Ekon tentang keterangan tanag tidak bermasalah pada Areal PT. Perkebunan PT.Letawa (AAL Grup) yang terletak di Desa Tikke, Kecamatan Pasangkayu dan merujuk juga pada dokumen PT. Letawa yang dengan tegas menyatakan setuju atas Rekomendasi Bupati Mamuju waktu itu.

Hasil kesepakatan berita acara rapat dengar pendapat umum yang diputuskan dalam rekomendasi tersebut kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Propinsi Sulawesi Barat.

Untuk mempercepat penyerahan lokasi tersebut, dengan keluarnya rekomendasi tersebut DPRD Sulbar akan memberitahukan ke pihak Pemerintah provinsi, kabupaten, desa serta ATR/BPN, bersama aparat penegakan hukum untuk segera mengembalikan hak masyarakat.

Kemudian selanjutnya, PT Letawa diminta untuk segera melalukan Clean n Clear (CnC) dan mendesak meminta pemerintah daerah untuk membantu realisasi percepatannya. (Adv)

  • Bagikan