MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Pengurus Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulbar hasil Musyawarah Daerah (Musda) Kabupaten Mamasa menyatakan mosi tidak percaya kepada demisioner ketua Andi Ibrahim Masdar.
Mosi tidak percaya dilayangkan karena sikap Domisioner Ketua Kwarda Sulbar Andi Ibrahim yang tidak mengakui hasil Musda di Mamasa.
Hal tersebut, disampaikan juru bicara pengurus Kwarda Sulbar versi Musda Mamasa, Busman Rasyid mengatakan, Andi Ibrahim telah mengesampingkan kode kehormatan Pramuka dan tidak berjiwa patriot.
“Kami anggap Kaka H. Andi Ibrahim Masdar telah mengesampingkan kode kehormatan pramuka dan tidak berjiwa patriot,” tegas Busman kepada awak media saat mengelar Konferensi pers di Ruang Rindu, Sabtu (9/9).
Busman pun telah menunjukkan dasar-dasar pihaknya menyatakan mosi tidak percaya.
Busman menilai, Andi Ibrahim sengaja melakukan gerakan untuk melenggangkan saudara kandungnya, Andi Masri menjadi ketua Kwarda Sulbar. Padahal, pada Musda Mamasa 30 Mei lalu, Andi Masri hanya menyetor satu rekomendasi dari kwartir cabang Polman. Sehingga hal itu tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon ketua.
“Persyaratan untuk maju calon ketua adalah harus memiliki minimal 3 rekomendasi kwarcab,”jelas Busman.
Diketahui sebelumnya, Suraidah Suhardi yang terpilih ketua kwarda secara aklamasi kala itu mengantongi 4 dukungan dari kwarcab, yakni Mamuju, Majene, Mateng dan Pasangkayu.
Busman menyampaikan, pihak Andi Ibrahim tidak mengakui hasil Musda Mamasa dengan dalih musyawarah tersebut diskorsing. Namun, dirinya sebagai salah satu presidium sidang musda membantah klaim tersebut.
“Saat presidium dari pengurus kwarda mau ketuk palu untuk skors sidang, saya dan satu presidium lainnya langsung menghalangi. Jadi palu itu belum sempat diketuk,” pungkasnya.
Usai insiden itu, kata Busman melanjutkan, kwarcab Polman memilih walk out. Sementara peserta lainnya melanjutkan proses musda yang menghasilkan Suraidah Suhardi sebagai ketua Kwarda Pramuka Sulbar.
Busman menuding Andi Ibrahim telah melaporkan hal yang tidak sesuai fakta Musda Mamasa kepada Kwarnas Pramuka.
Dasar tersebut disinyalir menjadi alasan Sekjen Kwarnas Gerakan Pramuka mengimbau Pj Gubernur Sulbar untuk tidak mengeluarkan SK hasil Musda Mamasa.
Terkait polemik ini, Busman akan menggugat secara hukum Andi Ibrahim dan Pj Gubernur Sulbar pada Senin pekan depan.
“Selain Andi Ibrahim, kami juga akan menggugat Pj Gubernur yang justru memperkeruh polemik kwarda dengan tidak mau mengeluarkan SK,” jelas dia.
Busman pun menyayangkan sikap Pj Gubernur Prof Zudan Arif yang enggan menerima permintaan audensi dari pihaknya.
Diketahui, surat mosi tidak percaya dari pengurus Kwarda versi Musda Mamasa ini dikirim ke sekretariat Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar dengan via jasa kurir.
Untuk diketahui, kepengurusan Kwarda Pramuka Sulbar Andi Ibrahim telah selesai menggelar Musda di Kabupaten Polman pada hari ini, Sabtu, 9 September 2023. Hasilnya, Andi Masri Masdar terpilih secara aklamasi versi Kwarcab Polman. (*)