PANGKALPINANG,RAKYATSULBAR.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Rabu (6/9).
Ketiga Raperda tersebut adalah, pertama Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kedua, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel. Lalu ketiga, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kakanwil Harun Sulianto mengatakan, bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Harun juga menekankan keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan perundang-undangan. Sesuai Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur bahwa setiap tahapan pembentukan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Kantor Wilayah saat ini memiliki 13 JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan yang siap membantu memberikan layanan harmonisasi untuk seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota,” ucap Harun.
Kakanwil Harun berharap, rapat ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Hingga September 2023, Kanwil Kemenkumham Babel telah mengharmonisasikan 7 Raperda, 8 Raperkada, dan 3 penyusunan Naskah Akademik yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ridwan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi pengharmonisasian Raperda yang berasal dari Kabupaten Bangka Barat.
Saat ini ada 3 Raperda yang diajukan kepada Kantor Wilayah untuk diharmonisasi. Beberapa tahun yang lalu, kerja sama dengan Kantor Wilayah dalam hal pengharmonisasian Raperda juga telah terjalin dengan baik.
“Sehingga Perda yang dihasilkan bisa harmonis dengan peraturan perundang-undangan lainya,” ujar Ridwan.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait. Proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan perundangan-undangan dan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menutup rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini menyampaikan output dari rapat harmonisasi, Kanwil Kemenkumham akan mengeluarkan surat selesai harmonisasi yang menyatakan jika telah dilakukan pengharmonisasian dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Dengan demikian, Raperda yang telah selesai diharmonisasi akan dilakukan pembahasan di tingkat DPRD.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi dan kerja sama antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam pengharmonisasian produk hukum daerah dapat terus terjalin dengan baik.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum dan jajaran Subbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yaitu, Staf Khusus Bupati Hermansyah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Azmal AZ, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Hendra Jaya, serta Perwakilan BPBD, Bapelitbangda, dan BPKAD. (*)