Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bangka Belitung

  • Bagikan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Babel Tahun 2023-2043 di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (31/8).

PANGKALPINANG, RAKYATSULBAR.COM -– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Babel Tahun 2023-2043 di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (31/8).

Kakanwil Harun Sulianto mengatakan, bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya”, ujar Harun.

Harun juga menekankan keikutsertaan Perancang peraturan perundang undangan sesuai Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap tahapan pembentukan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

“Raperda RTRW harus memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Provinsi, termasuk pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah,” pungkas Harun Sulianto.

Kakanwil Harun berharap agar sinergi dan kerja sama antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pengharmonisasian produk hukum daerah dapat terus terjalin dengan baik.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jantani Ali, dalam sambutanya menyampaikan bahwa salah satu urgensi dalam penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu arah pembangunan di Babel.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Feri Insani dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“RPJPD menjadi guidance (petunjuk) dalam menentukan tata ruang dan wilayah, dengan adanya regulasi baru mengenai tata ruang dan wilayah telah memberikan mandat untuk integrasi darat dan laut, sehingga integrasi tersebut harus disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat tata ruang akan berdampak secara langsung pada pembangunan di Provinsi Kep. Bangka Belitung,” ujar Feri Insani.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait. Proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini berharap, melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(*)

  • Bagikan