JENEPONTO, RAKYATSULBAR.COM – Terkait kisru aliran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2022 pada Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto, Syusanty Mansur mulai bungkam.
Syusanty Mansur yang coba dikonfirmasi oleh Rakyat Sulsel soal dugaan adanya penggunaan anggaran oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melalui program kegiatan pemantauan penyalagunaan narkoba dan zat adiktif senilai Rp59 Juta Dinas Kesehatan yang bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2022, nampak enggan berbicara. Syusanty yang dihubungi mulai Senin (28/8/2023) hingga Rabu (30/9) nampak tidak mau meladeni konfirmasi wartawan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Hendarta, kepada Rakyat Sulsel, beberapa hari sebelumnya, menyatakan bahwa pengguna anggaran tersebut bukan di Seksi Intelijen, melainkan di Seksi Pidana Umum atau Pidum, sehingga dirinya tidak dapat memberikan keterangan terkait dengan kegiatan pemantauan penyalagunaan narkoba dan zat adiktif 2022 tersebut.
“Itu bukan di intel, tapi di Pidum, sehingga kami tidak berkompeten menjawab soal itu, “ujar Hendarta.
Sementara itu, selain digunakan untuk kegiatan operasi ketupat dan operasi lilin Polres Jeneponto, ternyata anggaran BTT tahun 2022 senilai Rp4 Miliar, juga diduga mengalir ke institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Dari data Laporan Realisasi Anggaran Belanja Tidak Terduga (LRA BTT) tahun 2022, terdapat anggaran ke Dinas Kesehatan untuk pembiayaan kegiatan pemantauan penyalagunaan narkoba dan zat adiktif senilai Rp59.550.000, yang juga kabarnya pengguna anggaran adalah diduga pihak Kejari Jeneponto, dalam hal ini Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto.
“Di Dinkes tapi penyelenggara kegiatannya adalah Kejaksaan, itu ceritanya kegiatan untuk tahanan penyalahgunaan narkoba yang mau direhab di panti rehabilitasi. Untuk lebih detilnya hubungi langsung Kasipidum, saya tidak Kasipidum baru itu sekarang, “kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jeneponto, Suryaningrat sebelumnya.(Zadly Kr Rewa)