MAMASA,RAKYATSULBAR.COM– Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut bahwa Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menjamin terpenuhinya hak para Tahanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, termasuk Hak atas mendapatkan bantuan kesehatan yang optimal baik secara fisik, mental, spiritual ataupun sosialnya.
Hal itu disampaikan Kakanwil di sela-sela waktunya. (30/8)
“Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dipunyai oleh orang sejak kecil atau bisa dibilang Hak yang melekat sejak lahir. Maka dari itu pemberian bantuan kesehatan di Lembaga Permasyarakatan merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia tersebut,”terangnya.
Parlindungan menilai, Pemberian bantuan kesehatan tersebut dikatakan berhasil bila ada aktor kebijakannya yang bertanggungjawab atau stakeholder yang mendukung kegiatan tersebut.
Terkait dengan hal itu, Tim Kemenkumham Sulbar melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan di Lapas Kelas III Mamasa beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan kegiatan itu dilakukan untuk mengetahui apakah hak atas pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sudah terpenuhi.
Dari hasil pengumpulan data lapangan diketahui bahwa pada UPT pemasyarakatan yakni Lapas Kelas III Mamasa sudah terdapat klinik Kesehatan untuk pelayanan kesehatan bagi para Warga Binaannya.
“Klinik tersebut juga sudah dilengkapi dengan beberapa fasilitas Kesehatan seperti tempat tidur, alat tensi, timbangan dan lain-lainnya. Disana juga telah dilengkapi dengan obat-obatan generik untuk Warga Binaan,” ujar Kabid HAM
Tak hanya itu, Kabid HAM juga mengaku bahwa kegiatan verifikasi pengumpulan data lapangan itu juga untuk pemenuhan data dukung Sipkumham.
Ia menilai, Lapas Kelas III Mamasa juga telah bekerja sama dengan Rumah Sakit setempat untuk penyediaan jasa dokter di Lapas dan untuk petugas perawat ada satu orang dari pegawai Lapas sendiri yang bertugas mengecek kondisi Kesehatan warga binaan setiap hari.
Selanjutnya hasil pengumpulan data lapangan tersebut nantinya akan dituangkan pada laporan yang dibuat oleh tim. (*)