Sat Narkoba Polresta Mamuju Kembali Ringkus Seorang Residivis Pengguna dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba terhadap pengguna dan peredaran narkoba jenis sabu

Keli ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus seorang lelaki atas nama Bahtiar Alias Tare (44) saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu didalam kamar rumahnya di Tarailu Jalan Poros Mamuju – Palu Kecamatan Sampaga, Mamuju, Senin (28/8)

Hal itu di berkan oleh Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur, ia mengatakan, Bahtiar diamankan oleh personil sat Resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dalam kamar dirumahnya.

Lebih lanjut dikatakan, Bahtiar adalah seorang residivis dalam kasus tindak pidana yang sama yakni penyalah gunaan narkoba jenis sabu

“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku Lelaki Bahtiar mengakui benar dirinya sedang konsumsi dan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dirumahnya kemudian datang petugas polisi menangkapnya,”terangnya.

Petugas turut mengamankan barang bukti sebagai berikut :

  • 12 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
  • 1 buah Timbangan
  • 3 (tiga) unit handphone. Papar Iptu Makmur

Ia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga konsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,”tukasnya. (*)

  • Bagikan