Petitum Pemohon di Terima, KPU Pasangkayu Beri Kesempatan Mengganti Bacaleg Partai Demokrat

  • Bagikan
Proses mediasi dengan mendudukkan KPU Kabupaten Pasangkayu sebagai pihak Termohon di gelar di Bawaslu Kabupaten Pasangkayu

PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM — Dalam proses mediasi dengan mendudukkan KPU Kabupaten Pasangkayu sebagai pihak Termohon di gelar di Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dengan menganulir petitum Pemohon, Kamis (24/8)

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasangkayu Musawir menyatakan, pihaknya telah bersyukur dimana petitum yang ia ajukan diterima oleh Termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Pasangkayu untuk mengganti Bacaleg di Dapil Pasangkayu 3 yang dipersoalkan.

“Alhamdulillah, sudah disepakati dalam mediasi dengan memberikan waktu untuk usulkan pengganti Bacaleg di Dapil Pasangkayu 3,” ungkapnya

Sementara itu, Sekretaris DPC partai Demokrat mengungkapkan, Permohonan yang ia ajukan bukan tanpa landasan hukum yang kuat sehingga sebagai pihak yang dirugikan tentu menggunakan hak hukum sebagai warga negara.

“Ya, kami bersyukur KPU Kabupaten Pasangkayu sebagai pihak Termohon sepakat menerima apa yang kami harapkan, “terangnya.

Kuasa Hukum Partai Demokrat Kabupaten Pasangkayu, Syamsudin dengan didampingi Riswan Yunus, mengatakan proses mediasi untuk musyawarah mufakat, pihak Termohon telah menerima petitum Pemohon dengan memberikan waktu kepada Partai Demokrat untuk melakukan penggantian Bacaleg di wilayah Dapil Pasangkayu 3 atas nama Robin Chandara Hidayat.

“Alhamdulillah dalam kesepakatan mediasi, Termohon menerima petitum Pemohon dengan memberikan waktu kepada Pemohon untuk dilakukan penggantian Bacaleg di wilayah Dapil Pasangkayu 3,” terang Mantan Wartawan ini.

Menurut Syamsudin, Pemohon diberikan kesempatan untuk mengganti paling lama 10 September 2023 dan tentu pihak Pemohon akan mempergunakan waktu itu sebaik mungkin.

“Ya kami sebagai pihak Pemohon tentu akan menggunakan waktu sesuai kesepakatan dalam mediasi, “singkatnya. (*)

  • Bagikan